Semua penduduk Indonesia WAJIB menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia dan telah membayar iuran, yang dibagi atas jenis kepesertaan sebagai berikut:
1. 1. Pekerja Penerima Upah (PPU)
a. PPU Penyelenggara Negara
Pekerja Penerima Upah Penyelenggara
Negara (PPU PN/Pegawai Negeri Sipil) adalah setiap warga negara Republik
Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat
yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negara, atau diserahi
tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Pegawai Negeri Sipil terdiri
dari:
1) Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah PNS yang gajinya dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bekerja pada Kementerian/Lembaga,
Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara, Instansi Vertikal di daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepaniteraan Pengadilan, atau PNS dipekerjakan untuk
tugas negara lainnya.
2) Pegawai Negeri Sipil Diperbantukan adalah PNS yang diperbantukan
pada Instansi Pusat lainnya atau Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota atau Badan
Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang gajinya dibayar oleh instansi
yang menerima perbantuan.
3) Pegawai Negeri Sipil Dipekerjakan adalah PNS yang dipekerjakan pada
Instansi Pusat lainnya atau Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota atau instansi
lainnya yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.
4) Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah PNS Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dan bekerja pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
5) Pegawai Negeri Sipil TNI adalah PNS TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan
Laut, dan TNI Angkatan Udara yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.
6) Pegawai Negeri Sipil Polri adalah PNS pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
Anggota Keluarga Yang Ditanggung
Peserta PPU Badan Usaha meliputi
istri/suami yang sah dan maksimal 3 (tiga) orang anak, dengan kriteria:
a) Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan
sendiri;
b) Belum berusia 21 (dua puluh
satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan
pendidikan formal.
Apabila anak ke-1 (kesatu) sampai
dengan anak ke-3 (ketiga) sudah tidak ditanggung, maka status anak tersebut
dapat digantikan oleh anak berikutnya sesuai dengan urutan kelahiran dengan
jumlah maksimal yang ditanggung adalah 3 (tiga) orang anak yang sah.
Jika Suami Istri Sama-Sama Pekerja
Suami istri yang merupakan Pekerja, keduanya wajib di daftarkan
sebagai Peserta PPU oleh pemberi kerjanya dan membayar iuran. Suami, istri dan anak dari
Peserta PPU berhak memilih kelas perawatan tertinggi.
b. Prajurit
Prajurit adalah personil/prajurit
alat negara di bidang pertahanan yang melaksanakan tugasnya secara matra di
bawah pimpinan Kepala Staf Angkatan atau gabungan di bawah Pimpinan Panglima
TNI
Anggota Keluarga Yang Ditanggung
Peserta PPU Badan Usaha meliputi
istri/suami yang sah dan maksimal 3 (tiga) orang anak, dengan kriteria:
a) Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan
sendiri;
b) Belum berusia 21 (dua puluh
satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan
pendidikan formal.
Apabila anak ke-1 (kesatu) sampai dengan
anak ke-3 (ketiga) sudah tidak ditanggung, maka status anak tersebut dapat
digantikan oleh anak berikutnya sesuai dengan urutan kelahiran dengan jumlah
maksimal yang ditanggung adalah 3 (tiga) orang anak yang sah.
Jika Suami Istri Sama-Sama Pekerja
Suami istri yang merupakan Pekerja, keduanya wajib di daftarkan
sebagai Peserta PPU oleh pemberi kerjanya dan membayar iuran. Suami, istri dan anak dari
Peserta PPU berhak memilih kelas perawatan tertinggi.
c. Polri
Anggota Polri adalah pegawai negeri
pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melaksanakan fungsi kepolisian.
Anggota Keluarga Yang Ditanggung
Peserta PPU Badan Usaha meliputi
istri/suami yang sah dan maksimal 3 (tiga) orang anak, dengan kriteria:
a) Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan
sendiri;
b) Belum berusia 21 (dua puluh
satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan
pendidikan formal.
Apabila anak ke-1 (kesatu) sampai
dengan anak ke-3 (ketiga) sudah tidak ditanggung, maka status anak tersebut
dapat digantikan oleh anak berikutnya sesuai dengan urutan kelahiran dengan
jumlah maksimal yang ditanggung adalah 3 (tiga) orang anak yang sah.
Jika Suami Istri Sama-Sama Pekerja
Suami istri yang merupakan Pekerja, keduanya wajib di daftarkan
sebagai Peserta PPU oleh pemberi kerjanya dan membayar iuran. Suami, istri dan anak dari
Peserta PPU berhak memilih kelas perawatan tertinggi.
d. Pejabat Negara
Pejabat Negara adalah pimpinan dan
anggota lembaga negara sebagaimana dimaksudkan dalam Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan
pejabat negara yang ditentukan oleh Undang-Undang, terdiri dari:
1) Presiden dan Wakil Presiden;
2) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
4) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung,
serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan;
5) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung;
6) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
7) Menteri dan jabatan yang setingkat Menteri;
8) Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang
berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
9) Gubernur dan Wakil Gubernur;
10) Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
11) Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang
12) Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah
lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah di Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia.
Anggota Keluarga Yang Ditanggung
Peserta PPU Badan Usaha meliputi
istri/suami yang sah dan maksimal 3 (tiga) orang anak, dengan kriteria:
a) Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan
sendiri;
b) Belum berusia 21 (dua puluh
satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan
pendidikan formal.
Apabila anak ke-1 (kesatu) sampai
dengan anak ke-3 (ketiga) sudah tidak ditanggung, maka status anak tersebut
dapat digantikan oleh anak berikutnya sesuai dengan urutan kelahiran dengan
jumlah maksimal yang ditanggung adalah 3 (tiga) orang anak yang sah.
Jika Suami Istri Sama-Sama Pekerja
Suami istri yang merupakan Pekerja, keduanya wajib di daftarkan
sebagai Peserta PPU oleh pemberi kerjanya dan membayar iura
e. Kepala Desa
1) Defenisi
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa
atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara Pemerintah Desa
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor
82 tahun 2018, Kepala Desa dan Perangkat Desa menjadi bagian dari segmen
Pekerja Penerima Upah dalam Program JKN-KIS. Adapun yang termasuk dalam
kelompok perangkat desa adalah :
a) Sekretariat Desa
Sekretariat Desa dipimpin oleh
Sekretaris Desa dibantu oleh unsur staf sekretariat. Sekretariat Desa paling
banyak banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu urusan tata usaha dan umum,
urusan keuangan, dan urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan
yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan. Masing-masing urusan
dipimpin oleh Kepala Urusan.
b) Pelaksana Kewilayahan
Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan
oleh Kepala Dusun atau sebutan lain yang ditetapkan lebih lanjut dalam
Peraturan Bupati/Walikota
c) Pelaksana Teknis
Pelaksana Teknis paling banyak
terdiri dari 3 (tiga) seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan
seksi pelayanan dan paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi pemerintahan serta
seksi kesejahteraan dan pelayanan
Anggota Keluarga Yang Ditanggung
Peserta PPU Badan Usaha meliputi
istri/suami yang sah dan maksimal 3 (tiga) orang anak, dengan kriteria:
a) Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan
sendiri;
b) Belum berusia 21 (dua puluh
satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan
pendidikan formal.
Apabila anak ke-1 (kesatu) sampai
dengan anak ke-3 (ketiga) sudah tidak ditanggung, maka status anak tersebut
dapat digantikan oleh anak berikutnya sesuai dengan urutan kelahiran dengan
jumlah maksimal yang ditanggung adalah 3 (tiga) orang anak yang sah.
Jika Suami Istri Sama-Sama Pekerja
Suami istri yang merupakan Pekerja, keduanya wajib di daftarkan
sebagai Peserta PPU oleh pemberi kerjanya dan membayar iuran. Suami, istri dan anak dari Peserta
PPU berhak memilih kelas perawatan tertinggi.
f. PPNPN
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri
(PPNPN) adalah Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Honorer, Staf Khusus dan pegawai
lain yang dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah. Pegawai tersebut merupakan pegawai yang diangkat
untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan
pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan organisasi. Contoh antara lain:
1) Pegawai Honorer adalah pegawai yang diangkat oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian atau Pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas
tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban APBN
atau APBD.
2) Pegawai Tidak Tetap adalah pegawai yang diangkat untuk jangka waktu
tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat
teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan
organisasi.
Anggota Keluarga Yang Ditanggung
Peserta PPU Badan Usaha meliputi istri/suami
yang sah dan maksimal 3 (tiga) orang anak, dengan kriteria:
a) Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan
sendiri;
b) Belum berusia 21 (dua puluh
satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan
pendidikan formal.
Apabila anak ke-1 (kesatu) sampai
dengan anak ke-3 (ketiga) sudah tidak ditanggung, maka status anak tersebut
dapat digantikan oleh anak berikutnya sesuai dengan urutan kelahiran dengan
jumlah maksimal yang ditanggung adalah 3 (tiga) orang anak yang sah.
Jika Suami Istri Sama-Sama Pekerja
Suami istri yang merupakan Pekerja, keduanya wajib di daftarkan
sebagai Peserta PPU oleh pemberi kerjanya dan membayar iuran. Suami, istri dan anak dari
Peserta PPU berhak memilih kelas perawatan tertinggi.
g. PPU Badan Usaha
1) Defenisi
Pekerja
Penerima Upah (PPU) Badan Usaha adalah setiap orang yang bekerja pada Pemberi Kerja dengan menerima Gaji
atau Upah pada suatu Badan Usaha.
Pekerja Penerima Upah Selain
Penyelenggara Negara (PPU BU) terdiri atas:
a) Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah pegawai pada badan
usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
b) Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah pegawai pada badan usaha yang didirikan dan
dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
c) Pegawai Badan Usaha Swasta (BU Swasta) adalah pegawai pada badan
usaha yang dimiliki oleh swasta. Badan Usaha ini sepenuhnya dikelola dan
permodalannya dari pihak swasta dan berbadan hukum. Beberapa jenis BU Swasta
yang ada di Indonesia seperti Perusahaan Perorangan, Perusahaan Persekutuan,
Perusahaan Perseroan, Yayasan, dan lain-lain
Anggota Keluarga Yang Ditanggung
Peserta PPU Badan Usaha meliputi
istri/suami yang sah dan maksimal 3 (tiga) orang anak, dengan kriteria:
a) Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan
sendiri;
b) Belum berusia 21 (dua puluh
satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan
pendidikan formal.
Apabila anak ke-1 (kesatu) sampai
dengan anak ke-3 (ketiga) sudah tidak ditanggung, maka status anak tersebut
dapat digantikan oleh anak berikutnya sesuai dengan urutan kelahiran dengan
jumlah maksimal yang ditanggung adalah 3 (tiga) orang anak yang sah.
Jika Suami Istri Sama-Sama Pekerja
Suami istri yang merupakan Pekerja, keduanya wajib di daftarkan
sebagai Peserta PPU oleh pemberi kerjanya dan membayar iuran. Suami, istri dan anak dari
Peserta PPU berhak memilih kelas perawatan tertinggi.
2) Seputar PHK
a) Defenisi
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah
pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan
berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/buruh dan Pemberi Kerja
berdasarkan peraturan perundang-undangan
b) Ketentuan PHK Dalam Program
JKN-KIS
Peserta PPU yang mengalami PHK tetap
memperoleh hak Manfaat Program JKN-KIS paling lama 6 (enam) bulan sejak di PHK,
tanpa membayar Iuran. Manfaat Program
JKN-KIS yang diberikan berupa manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
Adapun kriteria PHK yang ditanggung
dalam Program JKN-KIS yaitu:
(1) PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial,
dibuktikan dengan putusan/akta pengadilan hubungan industrial;
(2) PHK karena penggabungan perusahaan, dibuktikan dengan akta notaris;
(3) PHK karena perusahaan pailit atau mengalami kerugian, dibuktikan
dengan putusan kepailitan dari pengadilan; atau
(4) PHK karena Pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak
mampu bekerja, dibuktikan dengan surat dokter.
Apabila terjadi sengketa atas PHK yang diajukan melalui lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial, baik Pemberi Kerja maupun
Pekerja harus tetap melaksanakan kewajiban membayar Iuran sampai dengan adanya
putusan yang berkekuatan hukum tetap.
2. 2. PD Pemda
Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda) adalah
Penduduk yang belum diikutsertakan sebagai Peserta Jaminan Kesehatan, yang
didaftarkan dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota dalam program Jaminan Kesehatan pada BPJS Kesehatan.
Pendaftaran penduduk dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota
3. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
a. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) adalah setiap orang yang bekerja
atau berusaha atas risiko sendiri, terdiri dari:
1) Pekerja di Luar Hubungan Kerja atau Pekerja Mandiri antara lain:
a) Berskala mikro dengan modal kecil;
b) Menggunakan teknologi sederhana/rendah;
c) Menghasilkan barang dan atau jasa dengan kualitas relatif rendah;
d) Tempat usaha tidak tetap;
e) Mobilitas tenaga kerja sangat tinggi;
f) Kelangsungan usaha tidak terjamin;
g) Jam kerja tidak teratur;
h) Tingkat produktivitas dan penghasilan relatif rendah dan tidak tetap
i) Tidak mempunyai perjanjian/kontrak kerja
2) Pekerja yang termasuk kelompok bukan penerima upah antara lain:
a) Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari
pengacara, akuntan, arsitek, dokter,konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
b) Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film,
bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model,
peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman
lainnya.
c) Olahragawan.
d) Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.
e) Pengarang, peneliti, dan penerjemah.
f) Pengawas atau pengelola proyek.
g) Mahasiswa dari PerguruanTinggi atau lembaga sejenis, santri, saksi
dan korban dalam perlindungan Lembaga Hukum, Penghuni Lembaga Permasyarakatan
Negara, Panti Sosial, Lembaga atau Badan Amal, Lembaga atau Badan Sosial yang
sejenis.
h) Warga Negara Asing yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri di
Negara Kesatuan Republik Indonesia minimal 6 (enam) bulan dan dilengkapi dengan
surat izin kerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan
perundang-undangan.
Peserta PBPU wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga
sebagaimana terdaftar dalam Kartu Keluarga (Suami/Istri/anak/anggota keluarga
lain). Pendaftaran dilakukan dikelas rawat yang sama untuk seluruh anggota
keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga
Pendaftaran bagi Peserta PBPU atau Peserta BP yang dilakukan secara
sendiri-sendiri, pembayaran Iuran pertama dapat dilakukan setelah 14 (empat
belas) hari kalender sejak pendaftaran dan dinyatakan layak berdasarkan
verifikasi pendaftaran dan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak
pendaftaran melalui mekanisme auto debit
b. Bukan Pekerja (BP) terdiri atas:
1) Investor yaitu perorangan yang melakukan suatu investasi (bentuk
penanaman modal sesuai dengan jenis investasi yang dipilihnya) baik dalam
jangka pendek atau jangka panjang.
2) Pemberi Kerja yaitu orang perseorangan yang mempekerjakan tenaga
kerja, dengan membayar gaji, upah, atau
imbalan dalam bentuk lainnya.
3) Penerima Pensiun, terdiri atas:
a) Penerima Pensiun Pejabat Negara; yaitu Pejabat Negara yang berhenti
dengan hak pensiun termasuk janda/duda/anak yatim piatu dari pejabat negara
yang mendapat hak pensiun.
b)
Penerima Pensiun Pegawai Negeri
Sipil; yaitu Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun termasuk
janda/duda/anak yatim piatu dari Pegawai Negeri Sipil yang mendapat hak
pensiun.
c)
Penerima Pensiun
Prajurit/anggota Polri; yaitu anggota TNI/Polri yang berhenti dengan hak
pensiun termasuk janda/duda/anak yatim piatu dari anggota Prajurit/Polri yang
mendapat hak pensiun.
d)
Veteran adalah warga negara
Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh
pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara
lain dan atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan
kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau warga negara Indonesia yang
ikut serta secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat PBB untuk
melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima
Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
e)
Perintis Kemerdekaan adalah
Pejuang yang diangkat, ditetapkan, diakui dan disahkan sebagai Perintis Kemerdekaan
dengan surat Keputusan Menteri Sosial RI sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan Kepada
Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan.
f)
Janda, duda, atau anak yatim
piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan
g)
Bukan Pekerja yang tidak
termasuk angka 1 sampai dengan angka 6
yang mampu membayar iuran
4. 4. Penerima Bantuan Iuran
Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah
Peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya
dibayarkan oleh Pemerintah.
a. Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber
mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak
mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya
dan/atau keluarganya.
b. Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata
pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang
layak namun tidak mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi dirinya dan
keluarganya.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan harus memenuhi syarat:
a.
WNI
b.
Memiliki NIK yang terdaftar di
Dukcapil
c.
Terdaftar dalam Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial
Kepesertaan
PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan
berdasarkan Penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dibidang Sosial kecuali untuk bayi yang dilahirkan dari ibu kandung dari
keluarga yang terdaftar sebagai PBI JK otomatis sebagai peserta, sebagaimana ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.