Sejak 1 Januari 2014, pemerintah telah
menggulirkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Melalui program ini,
masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif pada
fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas
indikasi medis.
Dalam menjalankan fungsinya, BPJS
Kesehatan bekerja berdasarkan prinsip perlindungan sosial yang berbasis gotong
royong melalui pembayaran iuran langsung. Maka sudah tentu pengelolaan BPJS
Kesehatan mengandung persyaratan tertentu. Utamanya, sebelum efektif terdaftar
dan menggunakan fasilitas kesehatan, ada prasyarat yang harus terlebih dahulu
dipenuhi.
Untuk meningkatkan
pelayanan pada calon peserta agar terlayani dengan baik, mulai 1 Juni 2015
berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara
Pendaftaran dan Pembayaran Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan
Peserta Bukan Pekerja, proses pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi 14
(empat belas) hari kalender.
Prosedur Pendaftaran
Dalam prosedur
pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan
Pekerja atau disebut peserta mandiri, nantinya setelah menerima formulir
daftar isian peserta (DIP) yang telah diisi lengkap beserta kelengkapannya,
BPJS Kesehatan akan memberikan nomor virtual account kepada
calon peserta untuk keperluan pembayaran iuran premi bulanan. Setelah itu BPJS
Kesehatan akan melakukan proses administrasi kepesertaan yang dilaksanakan
dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender.
Setelah proses tersebut
selesai dilaksanakan, di hari ke-14 peserta harus melakukan pembayaran iuran
pertama dengan menggunakan nomor virtual account tersebut dan pembayaran dapat dilakukan
melalui anjungan tunai mandiri (ATM), setor tunai, internet banking,
electronic data capture (EDC) atau dengan mekanisme autodebet di
Bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Setelah membayar, peserta
dapat mengambil kartu peserta dan bisa mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan
dari BPJS Kesehatan.
Peraturan waktu proses
pendaftaran 14 hari ini dibuat karena proses teknis yang harus dilalui untuk
memastikan administrasi kepesertaan berjalan baik membutuhkan waktu yang tidak
sebentar. Proses administrasi kepesertaan yang harus dilakukan BPJS
Kesehatan antara lain melakukan verifikasi data kependudukan peserta agar tidak
terjadi kepesertaan ganda, penyiapan dan pendaftaran untuk peserta terdaftar di
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) pilihan, serta penerbitan kartu
peserta.
Proses ini sangat penting
dilakukan untuk memastikan agar pelayanan kesehatan yang diterima sesuai dengan
hak peserta. Sementara BPJS Kesehatan juga harus memastikan bahwa jumlah
peserta yang terdaftar di FKTP tersebut masih dalam tingkat wajar.
Kebijakan proses
pendaftaran selama 14 hari tersebut hanya berlaku pada peserta dari kelompok
Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja yang mendaftar secara
mandiri, dan memilih menjadi peserta kelas I dan II.
Pendaftaran Bayi yang Akan Dilahirkan
Khusus untuk pendaftaran
bagi bayi yang akan dilahirkan peserta, dapat didaftarkan sejak terdeteksi
adanya denyut jantung bayi dalam kandungan, yang dibuktikan dengan melampirkan
keterangan dokter. Bayi tersebut didaftarkan dan memilih kelas perawatan yang
sama dengan Peserta yang merupakan ibu dari bayi yang akan dilahirkan/masih
dalam kandungan tersebut. Setelah mendaftar akan diberikan Virtual Account. Pembayaran iuran pertama dari bayi tersebut
dilakukan segera setelah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup dan dapat langsung
mendapatkan pelayanan kesehatan. Peserta juga wajib melakukan perubahan data
bayi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran.
Namun, apabila bayi
tersebut tidak didaftarkan selambat-lambatnya 14 hari sebelum lahir, maka berlaku
tata cara pendaftaran yang sesuai pada Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun
2015 tersebut. Contoh kasus, misalnya bayi tersebut didaftarkan sebelum lahir
dan ternyata pada saat hari lahirnya masih dalam tenggat waktu 14 hari, maka
bayi tersebut akan mendapatkan pelayanan kesehatan setelah melakukan pembayaran
pertama di hari ke-14.
Kebijakan waktu proses
pendaftaran yang dilakukan BPJS Kesehatan ini diharapkan dapat mengoptimalkan
prinsip gotong royong dan edukasi di mana peserta yang sehat membantu yang
sakit, peserta yang kaya membantu yang miskin, peserta yang muda membantu yang
tua.
Kebijakan proses
pendaftaran selama 14 hari tersebut tidak berlaku bagi:
- Bayi
baru lahir anak peserta PBI yang didaftarkan sebagai peserta PBPU dengan
hak kelas III.
- Bayi
baru lahir dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemda sebagai PBPU dengan
hak kelas III.
- Peserta dan bayi baru lahir dari PMKS yang ditetapkan Menteri Sosial dan telah didaftarkan peserta BPJS Kesehatan dengan hak kelas III.
- Peserta dan bayi baru lahir dari peserta PBPU dan peserta Bukan Pekerja yang mendaftar kelas III dengan menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat sebagai orang tidak mampu dan/atau keterangan lain yang dibutuhkan.