JAKARTA (15/03/2017) : Dalam rangka mendukung Program
Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), peran Pemerintah
Daerah diharapkan hadir dalam upaya meningkatkan kualitas program JKN-KIS
sesuai dengan amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional. Saat ini sudah banyak Pemerintah Daerah yang mengintegrasikan program
jaminan kesehatan daerah (Jamkesda), dan Kabupaten Tanah Datar telah turut serta
mengintegrasikan program tersebut ke skema JKN-KIS.
“Pemda menjadi tulang punggung
implementasi program strategis nasional, termasuk di dalamnya Program JKN-KIS.
Dukungan dan peran serta Pemda sangatlah menentukan dalam memaksimalkan program
JKN-KIS, setidaknya terdapat 3 peran penting diantaranya memperluas cakupan
kepesertaan, meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, dan peningkatan tingkat
kepatuhan,” jelas Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan,
Bayu Wahyudi dalam acara penandatanganan kerjasama BPJS Kesehatan dengan
Kabupaten Tanah Datar tentang Sinergi Program Optimalisasi Peran
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional– Kartu Indonesia Sehat, di Jakarta (15/03). Hadir dalam penandatanganan tersebut, Bupati Tanah
Datar Irdinansyah Tarmizi.
Bayu menambahkan, pertumbuhan peserta
Program JKN-KIS terbilang cukup pesat. Memasuki tahun ke-empat dalam mengelola
jaminan kesehatan, jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan telah mencapai 175.229.402 jiwa (per 10 Maret 2017) atau hampir mencapai 70% dari
total penduduk Indonesia. Dan hingga saat ini, dari 514 Kabupaten/Kota di
Indonesia, 441 Kabupaten/Kota telah mengintegrasikan Jamkesda-nya ke BPJS
Kesehatan dengan jumlah kepesertaan 16 juta jiwa.
“Besar harapan kami, di akhir tahun 2017
ini seluruh Jamkesda dapat terintegrasi dalam Program JKN-KIS, dan seluruh
Pemerintah Daerah dapat mendukung terwujudnya Universal Health Coverage bagi penduduk di daerah masing-masing
melalui Program JKN-KIS, sehingga program ini dapat semakin dirasakan
manfaatnya oleh seluruh Rakyat Indonesia,” jelas Bayu.
Adapun ruang lingkup dari perjanjian kerjasama
ini (1) perluasan
kepesertaan JKN–KIS; (2) peningkatan kualitas pelayanan kesehatan Program JKN-KIS; (3) optimalisasi pembiayaan Program
JKN–KIS; dan (4) peningkatan
kolektabilitas iuran Program JKN-KIS.
“Kami
sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, juga Pemerintah Kabutapen/Kota
yang telah mengintegrasikan program ini. Ke depan peran serta Pemda bukan hanya
dari sisi pembiayaan, namun bagaimana mengoptimalkan kualitas dan mutu
pelayanan kesehatan sehingga derajat kesehatan masyarakat semakin meningkat,
dan kami siap untuk bekerja bersama-sama,” ujar Bayu.
Kabupaten Tanah
Datar adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Barat. Kabupaten dengan luas wilayah 1.336 km
persegi dan jumlah
penduduk sebesar 362.759 jiwa. Khusus di wilayah Kabupaten tanah Datar total
kepesertaan yang telah masuk dalam program JKN-KIS adalah sebanyak 228.326 jiwa
atau sebanyak 62,94 % dari total jumlah penduduk. Adapun Jumlah peserta yang diintegrasikan dengan
program JKN-KIS sebanyak 62.105 jiwa.