Jakarta, Jamkesnews – Pemerintah telah menetapkan pembiayaan
pelayanan kesehatan akibat virus Covid 19 atau virus Corona. Hal tersebut telah
ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020
tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah
dan Penanggulangannya yang diteken Menteri Kesehatan pada 4 Februari 2020.
"Segala bentuk pembiayaan
dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua dibebankan
pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana
lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi
diktum kedua Kepmenkes tersebut.
Sementara itu, Kepala Humas BPJS
Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, penjaminan pelayanan kesehatan
dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)
mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82
tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Pasal 52 Ayat (1) Poin (o) terkait Manfaat Yang Tidak
Dijamin disebutkan salah satunya adalah
pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian
luar biasa atau wabah.
“Saat ini Menteri Kesehatan telah
menetapkan bahwa Virus Covid-19 sebagai wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB).
Tentu di luar penyakit/pelayanan kesehatan akibat Virus Covid-19 dan kasus
suspek Virus Covid-19, tetap dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku,” kata Iqbal.
Iqbal juga menambahkan, BPJS
Kesehatan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan fasilitas
kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan terkait ketentuan yang ada
dalam Kepmenkes tersebut. Peserta juga dihimbau untuk tidak ragu mengontak
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) apabila memerlukan pelayanan
kesehatan.
“Kami menghimbau khususnya FKTP
untuk lebih memberikan perhatian khusus terhadap peserta JKN-KIS yang
menunjukan gejala-gejala yang terindikasi diagnosis penyakit akibat Virus
Covid-19. FKTP juga diharapkan lebih proaktif untuk memantau kondisi kesehatan
peserta JKN-KIS, mengingatkan serta memberikan edukasi terkait penerapan pola
hidup bersih dan sehat. Hal tersebut merupakan salah satu komitmen FKTP yang bekerja
sama dengan BPJS Kesehatan,” ujarnya
Sementara itu, Iqbal menghimbau
masyakarat untuk terus menerapkan pola hidup bersih sehat sebagai bentuk
kewaspadaan terhadap menularnya penyakit tersebut.
“Membiasakan diri makan makanan
sehat seperti buah dan sayuran, minum air putih, mencuci tangan sebelum makan,
olah raga dan istirahat cukup saat ini penting dilakukan agar daya tahan tubuh
kita kuat untuk menangkal ancaman virus dan penyakit. Selain itu, gunakan
masker apabila memang sakit agar tidak menularkan ke orang lain,” kata Iqbal.